Pekanbaru – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT/SPP) bagi mahasiswa jenjang D3, S1, S2, dan S3 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Rektor Nomor 35/Un.04/07/2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.
Semula, jadwal pembayaran UKT ditetapkan pada tanggal 21 hingga 31 Juli 2025. Namun, melihat masih banyak mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi, pihak universitas memberikan perpanjangan hingga tanggal 1 sampai 5 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan tambahan bagi mahasiswa untuk segera melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir dinyatakan Alpa Studi.

Pembayaran UKT dapat dilakukan secara online melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Tabungan Negara (BTN) KCS Pekanbaru, serta seluruh cabang bank tersebut di Indonesia. Mekanisme ini memudahkan mahasiswa untuk melakukan transaksi di berbagai daerah sesuai domisili masing-masing.
Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Leny Nofianti, MS, SE., M.Si., Ak., CA, menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan akan tercatat sebagai Alpa Studi. Karena itu, pihak universitas mengimbau seluruh mahasiswa agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya demi kelancaran proses perkuliahan pada semester ganjil mendatang.