Pekanbaru – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 16828 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Laboratorium Bimbingan Konseling. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai bentuk optimalisasi layanan laboratorium dalam mendukung kegiatan konsultasi dan pengembangan diri.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Laboratorium Bimbingan Konseling FTK menerima dan melayani berbagai bentuk konsultasi, baik yang bersifat pribadi maupun akademik. Kepala Laboratorium saat ini dijabat oleh Raja Rahima Munawarah Raja Ahmad, S.Pd.I., M.Pd. Kons., yang dapat dihubungi melalui nomor kontak resmi untuk memfasilitasi kebutuhan sivitas akademika.

Lebih lanjut, laboratorium ini berlokasi di Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lantai 2 FTK UIN Suska Riau, dengan jam layanan aktif mulai hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional. Kehadiran laboratorium ini diharapkan menjadi ruang yang kondusif bagi dosen maupun mahasiswa untuk memperoleh pendampingan secara profesional.
Dekan FTK, Prof. Dr. Amirah Diniaty, M.Pd.Kons., dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan laboratorium ini merupakan langkah penting untuk memperkuat layanan akademik sekaligus menunjang kualitas pendidikan di lingkungan FTK UIN Suska Riau. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik demi tercapainya tujuan pengembangan diri yang optimal.