Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja, dosen, serta pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan kampus sebagai pedoman pelaksanaan cuti bersama dan pengaturan kerja selama periode libur nasional.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan UIN Suska Riau selama masa libur berlangsung.
Dalam ketentuannya, ditetapkan bahwa Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada Jumat, 26 Desember 2025. Seluruh aktivitas kedinasan di lingkungan kampus akan kembali berjalan normal mulai Senin, 29 Desember 2025. Selain itu, pimpinan unit kerja diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai sebelum dan sesudah periode cuti bersama.
Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Desember 2025 oleh Rektor UIN Suska Riau ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi kerja selama periode libur nasional. Dengan adanya pengaturan yang jelas, seluruh sivitas akademika diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Pendidikan Matematika UIN suska Riau
