Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menetapkan secara resmi penginputan nilai “B” dan “E” dengan memenuhi kondisi tertentu. Hal ini sebagaimana termuat pada “SURAT EDARAN REKTOR NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN BATAS MASA ALPA STUDI 2 (DUA) SEMESTER DAN MENGISI NILAI MATA KULIAH YANG TIDAK DI INPUT MENJADI “B” DAN “E” SECARA OTOMATIS DI IRAISE UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU”. Hal ini sebagaimana terlihat pada surat berikut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa:
- Setiap dosen wajib mematuhi ketentuan pengisian nilai mata kuliah mahasiswa ke iRaise sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas.
- Aplikasi iRaise akan menetapkan nilai B bagi mahasiswa satu kelas belajar yang nilainya tidak diinputkan oleh dosen sesuai jadwal yang ditetapkan pada Kalender Akademik ditahun berjalan.
- Aplikasi iRaise akan menetapkan nilai E bagi mahasiswa yang belum memenuhi seluruh/salah satu dari kewajiban (Tugas mandiri/tugas terstruktur/ UTS/UAS) sampai batas waktu yang ditetapkan pada kalender Akademik tahun berjalan.
- Dosen yang tidak menginputkan nilai mahasiswa sesuai jadwal yang telah ditetap, diberi sanksi pengurangan jumlah beban mengajarnya menjadi 6 SKS pada semester berikutnya bagi dosen tetap dan O SKS bagi dosen luar biasa.